Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large
Kejagung Tetapkan  Mantan Menteri Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Kejagung Tetapkan  Mantan Menteri Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

 Jakarta : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah serangkaian pemeriksaan mendalam. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam skandal yang merugikan negara ini, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 9,3 triliun.

Eks Mendikbudristek sebagai Tersangka Kelima, Terungkap Modus Kelemahan Teknologi di Daerah 3T

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (4/9), membenarkan penetapan ini. "Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, dan hasil dari ekspos, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang.

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek pada periode 2020-2022. Proyek yang dibiayai dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.

Namun, menurut Kejagung, tujuan mulia proyek ini tidak pernah tercapai. Kejaksaan menemukan bahwa penggunaan Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet yang merata masih menjadi tantangan besar di banyak wilayah 3T di Indonesia.

"Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T," kata Anang. "Perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara."

Selain Nadiem, empat orang lainnya juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek; dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.(*)
Posting Komentar