Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large
Senyum IW Kadispora Cirebon Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Senyum IW Kadispora Cirebon Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

 Cirebon: Setelah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Pemerintah Kota Cirebon oleh Kejari Kota Cirebon pada Rabu (27/8/2025) malam, IW tersangka yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon melemparkan senyum kepada awak media. IW langsung dibawa naik ke mobil tahanan. 

IW Kadispora Kota Cirebon Tersenyum Sumringah saat difoto awak media

Tidak ada kata terucap dari mulut IW dan malah tersenyum lebar kepada piluhan awak media di halaman kantor Kejari Kota Cirebon."Pak Ir gimana bisa kaya gitu, kenapa,” ujar beberapa rekan wartawan saat memberondong dengan sejumlah pertanyaan.

IW langsung ditahan oleh pihak Kejari. IW salah satu tersangka yang merupakan pejabat kepala dinas aktif yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kadis PUTR tahun 2018. 

Meski demikian dari tempat halaman depan menuju mobil tahanan yang hanya berjarak 10 meter, IW tetap senyum seakan tidak ada beban sama sekali meskipun menghadapi tuntutan 20 tahun penjara.”20 tahun penjara lo pak Ir,” ucap wartawan lainnya menimpali.

Kajari Cirebon M Hamdan melalui Kasi Intelijen Slamet Haryadi, menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terbukti tidak sesuai dengan kontrak.

Akibat penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp26.5 miliar lebih. sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(*)
Posting Komentar