Polda Jabar Berhasil Mengungkap Jaringan Pemasok Narkoba Jenis Sabu
Font Terkecil
Font Terbesar
Bandung: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pemasok narkoba jenis sabu. Sebanyak 17 kilo gram sabu asal China, berhasil disita Polda Jawa Barat.(16/10/25).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochman didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol. Albert Deddy Sulistiyo mengatakan, barang bukti narkotika tersebut disita dari beberapa tempat yang berbeda. Polisi juga menahan tujuh orang tersangka.
Dijelaskan Hendra, pengungkapan berawal dari penangkapan RD di wilayah Sukabumi. Dari tangan RD polisi menyita dua paket sabu siap edar.
"Berawal dari penangkapan RD. Dari tersangka disita dua paket sabu,"ucap Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025).
Penyidik unit 4 Subdit 3 pun melakukan pengembangan penyidikan. Dari pengakuan RD, polisi kemudian memperoleh informasi terkait pelaku pemasok.
Enam tersangka lainnya yakni D ditangkap di Lampung Timur dan tersangka yakni RKA, JW, serta AEN diamankan di Kota Semarang. Dari empat tersangka tersebut polisi menyita sekitar 5 kilogram lebih sabu.
Kasus pun terus berkembang, yang kemudian polisi mengantongi identitas tersangka lainnya. Penyidik akhirnya menangkap DAA dan S di wilayah Kota Bandung dan Bogor, dengan barang bukti 11 kilogram lebih sabu siap edar.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol. Albert Deddy Sulistyo Nugroho menjelaskan, para tersangka merupakan anggota sindikat narkoba internasional. Mereka merupakan jaringan Golden Triangle-Cina-Malaysia-Indonesia.
Modus operandi yang digunakan para pelaku, dikatakan Albert terbilang sangat rapi untuk mengelabui petugas. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam berbagai kemasan, mulai dari bungkus teh Cina, di dalam popok bayi, hingga diselipkan di dalam pembalut.
Polisi juga menyita sepucuk senjata api rakitan, dari salah seorang tersangka.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan dari seluruh rangkaian penangkapan ini mencapai 17.657,78 gram atau setara 17,6 kilogram," katanya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)