Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large
BPJS Ketenagakerjaan Tolak 17 Persen Pengajuan JKP 2025

BPJS Ketenagakerjaan Tolak 17 Persen Pengajuan JKP 2025

BPJS Ketenagakerjaan Tolak 17 Persen Pengajuan JKP 2025

Kabar Karawang - Jakarta : Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi menyebut pihaknya menolak 17 persen pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025.

Menurutnya, penolakan tersebut dikarenakan dokumen pengajuan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak valid.Komisi IX DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Ketenagakerjaan membahas program kerja pada Selasa (20/5/2025Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR membahas program kerja.

Abdur menjelaskan, periode Januari-April 2025, pihaknya telah membayarkan klaim manfaat program JKP atau tunjangan korban PHK Rp258,61 miliar."Secara nasional, sepanjang 2025 angka penolakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP sebesar 17 persen.

Mungkin ada beberapa yang belum bisa melengkapi berkas, sehingga kami harus tolak, kalau belum valid terpaksa kami tolak," kata Abdur di Ruang Rapat Komisi IX DPR, pada Selasa (20/5/2025).Abdur menyatakan, jumlah klaim naik karena sudah melebihi setengah dari klaim JKP yang dibayarkan 2024 sebesar Rp 378,84 miliar.

Sedangkan dari sisi jumlah penerima manfaat, jumlahnya juga ikut naik. "Nominal manfaat dibayar sampai April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau mencapai 68,3 persen dibandingkan total manfaat selama 2024.

Ini mungkin ada kenaikan 91 persen dibanding 2024, walaupun pada posisi April 2025," ucapnya.Abdur menambahkan, sepanjang 2024 jumlah penerima mencapai 57.960.

Sedangkan pada 2025, tepatnya baru sampai April saja, jumlah penerimanya sudah mencapai 52.850 orang."Peningkatan signifikan penerima JKP ini terjadi pada bulan Maret 2025.

Penerima manfaat JKP tertinggi berasal dari jenis usaha yaitu aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi," ujarnya.(*)

Berita ini telah diringkas dan disesuaikan untuk pembaca Kabar Karawang. Original Source

Posting Komentar