
Tertinggi Se-Jawa Barat Untuk UMK 2025, Pertama Bekasi Kota dan Karawang Kedua
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat sudah ditetapkan, termasuk UMK Karawang 2025.
Dikuitip dari informasi resmi, UMR Karawang 2025 menduduki peringkat kedua tertinggi se-Jabar. UMK Karawang 2025 ditetapkan sebesar Rp Rp 5.599.593,21, naik 6,5 persen daripada tahun lalu.
Kenaikan UMR 2025 Jawa Barat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, pada Kamis, 19 Desember 2024.