.png)
Enam Dasar Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kabar Karawang - Jakarta: Masyarakat Indonesia terus memperbincangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program Presiden Prabowo Subianto.
Proses pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih berlangsung sejak Maret-Juni 2025.Foto Simak enam dasar hukum yang mengatur tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo.
Salah satu dasar hukum yang mengatur Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yakni Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025.Pihak pemerintah mengatakan, peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara resmi dilakukan 28 Oktober 2025.
Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.Peluncuran tersebut, juga sekaligus penanda awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai dioperasionalkan.
"Ditargetkan nanti pada 28 Oktober 2025 diluncurkan sekaligus operasional koperasi yang ada di desa-desa itu," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan seusai menghadiri rapat terbatas pembahasan Koperasi Desa Merah Putih, di kompleks Istana Kepresidenan, pada Kamis (8/5/2025).Ia menjelaskan, pembiayaan operasional koperasi difasilitasi pemerintah.
Yakni, melalui plafon kredit awal sebesar Rp3 miliar per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia telah terbentuk 9.835 unit.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan data sampai per 8 Mei 2025.Berikut enam dasar hukum yang mengatur tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo:1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.2.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.3.
Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);4.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.5.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.6.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (*)
Berita ini telah diringkas dan disesuaikan untuk pembaca Kabar Karawang. Original Source