Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large
Kasus Grup Facebook ‘Suka Duka’ dan ‘Fantasi Sedarah’, Polisi: Ipar dan Ponakan jadi Korban!

Kasus Grup Facebook ‘Suka Duka’ dan ‘Fantasi Sedarah’, Polisi: Ipar dan Ponakan jadi Korban!

Kasus Grup Facebook ‘Suka Duka’ dan ‘Fantasi Sedarah’, Polisi: Ipar dan Ponakan jadi Korban!

Kabar Karawang - Jakarta : Dittipidsiber Polri telah menetapkan enam tersangka kasus grup media sosial Facebook bernama ‘Suka Duka’ dan ‘Fantasi Sedarah’. Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, jika tersangka MA (32) dengan teganya menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.“Ada tiga orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri dari satu dewasa usia 21 tahun dan dua anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah.

Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman," ujarnya pada Rabu, 21 Mei 2025Lebih lanjut, ia menuturkan jika MS telah dicokok pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.

Selain itu, ia juga membuat foto dan video terhadap korban."Tersangka MS membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan pada semua korban.

Khusus pada anak korban telah dilakukan pencabulan," ujarnya.Ia menuturkan, jika tersangka MJ telah melakukan aksi bejatnya pada seorang anak usia 7 tahun di Bengkulu dan diunggah di grup 'Fantasi Sedarah'.

Dimana, MJ telah diringkus pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin."Hubungan tersangka dengan anak korban adalah tetangga.

Modus dicabuli 3 kali," ucapnya.Sebelumnya, Dittipidsiber Polri mengungkap kasus informasi elektronik yang bermuatan asusila dan pornografi serta eksploitasi anak, melalui grup media sosial Facebook bernama ‘Suka Duka’ dan ‘Fantasi Sedarah’ pada Rabu, 21 Mei 2025 hari ini.Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pihaknya telah menangkap enam orang tersangka pada kasus tersebut.“Tim gabungan yang kami bentuk melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka,” kata dia di Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Mei 2025.Lebih lanjut, ia menuturkan jika keenam tersangka ditangkap di lokasi berbeda.“Keenam orang tersangka dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” bebernya.

(*)

Berita ini telah diringkas dan disesuaikan untuk pembaca Kabar Karawang. Original Source

Posting Komentar