
Komisi V DPR RI Terima Keluhan Para Pengemudi Ojol dan Taksi, Berikut Isinya
Kabar Karawang - Jakarta : Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam berbagai asosiasi menggelar pertemuan dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (21/5/2025), menyusul aksi protes besar-besaran yang berlangsung sehari sebelumnya.Komisi V DPR Terima Keluhan Pengemudi Ojol dan TaksiPara pengemudi ini menyampaikan keluhan terkait besarnya potongan biaya aplikasi yang mereka hadapi, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada.Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa banyak aplikator yang tetap mengenakan potongan lebih dari batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022, yaitu maksimal 20%.
Menurutnya, meskipun ada regulasi tersebut, potongan yang diterapkan oleh aplikasi justru mencapai hampir 50%, yang dinilai sangat merugikan para pengemudi."Potongan lebih dari 20% sudah berlangsung lama, dan mereka telah mengumpulkan triliunan rupiah dari pengemudi selama bertahun-tahun.
Kami hanya minta agar potongan biaya itu dibatasi maksimal 10%.
Jika tidak, ini akan semakin memberatkan kami," ujar Igun.Di sisi lain, perwakilan dari Aliansi Korban Aplikator, Ade Armansyah, mewakili pengemudi taksi online, juga menyuarakan kekesalan yang sama.
Menurutnya, pengemudi merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait tarif dan biaya potongan yang diberlakukan oleh aplikator.
Selain itu, Ade juga menyoroti ketimpangan keuntungan antara aplikator dan pengemudi, yang menurutnya sangat tidak adil."Kami merugi setiap kali menjalankan tugas.
Perhitungan kami, per 10 km perjalanan, kami malah kehilangan sekitar Rp 12.000.
Jadi, jika mereka (aplikator) bisa mendapatkan keuntungan sebesar 20%, kenapa kami tidak bisa mendapatkan bagian yang lebih adil, misalnya 10%?" ungkap Ade, menuntut agar aplikator memberikan hak yang lebih adil bagi para pengemudi.Para pengemudi ojol dan taksi online ini berharap Komisi V DPR RI dapat segera mengambil langkah konkrit untuk memperbaiki kondisi mereka dengan mengatur ulang mekanisme pembagian potongan biaya, agar pengemudi mendapatkan bagian yang lebih wajar dan tidak terus-menerus merasa dirugikan.(*)
Berita ini telah diringkas dan disesuaikan untuk pembaca Kabar Karawang. Original Source