Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan

Kabar Karawang - Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara.Foto : Pelajar sedang berbarisDalam putusan ini, MK memerintahkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (27/5)."Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.Perkara ini diajukan oleh JPPI bersama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang terdaftar dalam nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.

Sidang perkara dipimpin oleh delapan hakim konstitusi.Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sepenuhnya sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.Ia menyatakan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan menghambat warga negara dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya memperoleh pendidikan.Guntur juga menyoroti fakta bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar lebih difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta."Negara tidak bisa abai terhadap peserta didik di sekolah swasta yang juga menjalani wajib belajar sembilan tahun," jelasnya.MK menilai bahwa sejumlah sekolah atau madrasah swasta telah menerima bantuan pemerintah melalui program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau beasiswa, namun masih memungut biaya pendidikan dari siswa.Di sisi lain, ada pula sekolah swasta yang menolak bantuan pemerintah namun tetap beroperasi dengan menarik biaya penuh dari peserta didik.Meskipun begitu, MK tidak melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan secara total, mengingat keterbatasan fiskal pemerintah.

Namun, sekolah swasta tetap diminta memberikan akses pendidikan melalui skema pembiayaan yang adil dan inklusif.Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam menjamin pemerataan akses pendidikan dasar yang layak dan gratis bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa membedakan penyelenggara sekolah.(*)

Berita ini telah diringkas dan disesuaikan untuk pembaca Kabar Karawang.



Baca Selengkapnya di Sumber

Posting Komentar