
Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon
Cirebon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menggunakan anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan skema multiyears. (28/8/25)
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon pada Rabu, (27/8/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
1.) PH (59) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
2.) BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.
3.) IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora.
4.) HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya.
5.) AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
6.) FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018 sebagai penyedia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.“Berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terbukti tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.
Akibat penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp26.5 miliar lebih sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Ancaman hukuman yakni 20 Tahun penjara untuk semua tersangka” ucapnya.
Kejari Kota Cirebon menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di daerah.(*)