
Bupati Bekasi Kawal Tuntutan Buruh Soal Kenaikan Upah
![]() |
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang saat menjumpai para buruh yang menyampaikan aspirasi soal kenaikan upah, Kamis (25/9/2025). (Foto: Pemkab Bekasi) |
Bekasi: Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan komitmennya mengawal tuntutan para buruh di Bekasi soal kenaikan upah. Hal tersebut ia sampaikannya di depan para buruh yang menggelar aksi penyampaian pendapat di Kantor Bupati Bekasi, Kamis (25/9/2025).
Seperti diketahui, buruh meminta kenaikan upah sebesar 10,5-15 persen pada tahun 2026 mendatang. Baik itu Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Selain persoalan upah, buruh juga meminta Pemkab Bekasi menerbitkan Peraturan Bupati. Yakni tentang pemagangan dan outsourcing sesuai Perda No. 4 Tahun 2016.
Bukan itu saja, buruh juga meminta Pemkab Bekasi mewujudkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi. Serta sejumlah tuntutan lainnya.
"Semua agenda yang sudah tersampaikan oleh kawan-kawan buruh sudah kami dengarkan dan kami tanggapi. Seluruh tuntutan akan kami kawal bersama-sama sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, di hadapan para buruh dan didampingi Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Kamis (25/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif di Kabupaten Bekasi. Hal ini penting agar kesejahteraan buruh sejalan dengan keberlangsungan investasi.
“Kabupaten Bekasi harus tetap kondusif dan aman agar investasi terus masuk. Apa yang menjadi harapan saudara-saudara buruh adalah juga kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi secara keseluruhan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Surohman, menyatakan dukungannya atas perjuangan buruh. Serta memastikan legislatif akan terus mengawal aspirasi tersebut.
“Kami bersama rekan-rekan Komisi IV telah menyampaikan dalam berbagai rapat. Termasuk terkait UMK dan UMSK 2026, yang menjadi kewajiban provinsi dan kabupaten sesuai putusan MK," ujarnya.(*)