Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large
Kemenkeu RI Diminta Tertibkan Bank Bjb di Karawang " Ada Perlakukan Istimewa "

Kemenkeu RI Diminta Tertibkan Bank Bjb di Karawang " Ada Perlakukan Istimewa "

 

Foto: Kantor Bjb Karawang



Karawang : Suasana dunia perbankan daerah kembali memanas. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, melontarkan kritik keras terhadap Bank Bjb. Ia mempersoalkan penerimaan setoran pajak senilai lebih dari Rp1 miliar dari PT VSM pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025—jauh di luar jam operasional bank.

Menurut Askun, tindakan Bank Bjb itu bukan sekadar kejanggalan teknis, tetapi persoalan serius yang menyangkut transparansi dan integritas pengelolaan dana publik.

“Siapa pun tidak bisa main setor uang miliaran rupiah pada dini hari, kecuali jika diperlakukan sebagai nasabah premium yang kebal aturan. Publik berhak tahu mengapa praktik semacam ini dibiarkan,” tegasnya.

Askun menyebut, meskipun uang tersebut resmi dibukukan pada Senin, penerimaan fisik dana di luar jam kerja menimbulkan risiko besar—mulai dari ancaman keamanan seperti perampokan hingga potensi beredarnya uang palsu.

“Bayangkan jika terjadi tindak kriminal atau ada masalah legalitas uang itu. Siapa yang bertanggung jawab? Bank BJB harus menjawab, dan Kementerian Keuangan tak bisa tinggal diam,” ujarnya lantang.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pola perlakuan istimewa yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Kritik serupa, katanya, telah beberapa kali disampaikan tetapi tidak pernah mendapat tanggapan serius. Karena itu, Peradi Karawang mendesak Kementerian Keuangan RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan prosedur operasional Bank BJB—baik pusat maupun cabang.

Askun menegaskan, transparansi pengelolaan dana pajak daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keadilan dan akuntabilitas negara terhadap rakyat.

“Jangan sampai publik merasa ada permainan di balik layar. Kejelasan prosedur dan penegakan aturan adalah fondasi kepercayaan,” pungkasnya.

Isu ini memantik perhatian luas di Karawang dan sekitarnya. Banyak pihak menilai, apa yang dipersoalkan Peradi bukan sekadar peristiwa setoran uang di luar jam kerja, melainkan sinyal bahaya soal tata kelola dan pengawasan lembaga keuangan daerah. Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kemenkeu dan Bank Bjb untuk menjawab pertanyaan kritis ini.(*)
Posting Komentar