Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large
Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

 Jakarta: Pemerintah akan memproses secara pidana kepada dua anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.(9/9/25)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

"Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum. Mereka akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai rapat koordinasi kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025). 

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan jenis tindak pidana dimaksud, seperti berupa potensi kesengajaan mengakibatkan meninggalnya orang lain dan sebagainya. Hal tersebut juga akan tergantung pada penyidikan yang dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Pemerintah akan mengambil suatu tindakan tegas apabila ada aparatur penegak hukum (APH) yang tidak profesional atau melakukan kesalahan di lapangan. Maka dari itu terhadap tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi Ojol sudah berlangsung sidang etik,” ucap Yusril. 

Dari sidang etik tersebut, kata Yusril, disimpulkan bahwa dua orang anggota Brimob dinyatakan telah melakukan satu tindakan yang tidak profesional. Dua anggota Brimob itu adalah Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Kompol Cosmas Gae. 

"Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu. Selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana," ucapnya.(*)
Posting Komentar