
Nasdem Serahkan Nasib Sahroni dan Nafa ke Mahkamah Partai
Jakarta : Tak Ada Surat Pengunduran Diri Sahroni, Status Anggota DPR Masih Nonaktif
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, membenarkan bahwa hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPR. Status Sahroni kini hanya sebatas kader Partai NasDem yang telah dinonaktifkan oleh partainya. Bukan hanya Sahroni, anggota DPR dari fraksi yang sama, Nafa Urbach, juga mengalami nasib serupa.
Saan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum NasDem, menjelaskan bahwa partai telah mengirimkan surat resmi kepada fraksi untuk diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR.
Surat tersebut berisi permohonan agar hak-hak Sahroni dan Nafa Urbach sebagai legislator, termasuk gaji, dihentikan sementara. Proses penghentian gaji ini kini menunggu keputusan dari Sekretariat Jenderal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Sudah sangat jelas, setelah pembekuan hak-hak yang bersangkutan segera dibawa ke Mahkamah Partai," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi F Taslim, kepada awak media, Kamis (4/9).
Hermawi menambahkan bahwa keputusan final mengenai status Sahroni dan Nafa, termasuk kemungkinan pergantian posisi mereka di DPR, akan ditentukan oleh Mahkamah Partai. "Nanti Mahkamah Partai yang akan memberikan putusan final dan mengikat," ujarnya.
Saat ini, status Sahroni dan Nafa masih sebagai anggota DPR nonaktif. Sebelumnya, sejumlah anggota parlemen dari berbagai partai juga dinonaktifkan sebagai respons atas tuntutan publik, termasuk Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).(*)