
Pelat Nomor Mobil Listrik Berlis Biru, Ini Penjelasan
Karawang: Masyarakat kini semakin familiar dengan keberadaan kendaraan listrik yang mulai banyak melintas di jalanan, salah satu ciri khas yang membedakan mobil listrik dengan kendaraan konvensional adalah tampilan pelat nomornya.
Bila pelat nomor kendaraan bermesin bensin umumnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, maka pada mobil listrik, pelat nomor dilengkapi aksen warna biru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun Instagram resminya yang dikutip dari laman otomania, menjelaskan bahwa warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik memiliki fungsi khusus, bukan sekadar hiasan.
“Warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik ditujukan untuk memudahkan identifikasi oleh petugas di lapangan, terutama dalam penerapan kebijakan lalu lintas seperti ganjil-genap,” tulis Kemenhub.
Sebagaimana diketahui, kendaraan listrik memang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Namun, yang menarik, tidak semua pelat nomor mobil listrik memiliki lis biru di bagian bawah. Sejumlah pengguna kendaraan listrik mungkin menemukan pelat dengan aksen biru yang justru berada di sisi samping pelat nomor.(*)