
Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
![]() |
Pamflet imbauan pemerintah untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foti: Pemkab Buleleng) |
Jakarta: Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, (30/9/2025) mendatang. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.
Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga sarana mengingat kembali sejarah bangsa. G30S/PKI merupakan gerakan upaya kudeta yang terlibat penculikan dan pembunuhan tujuh jenderal TNI AD pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965.
Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Isinya, mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965. Sekaligus refleksi agar generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah kelam tersebut.
Imbauan ini juga dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya. Tepatnya pada 30 September.
Dalam surat edaran tersebut juga memuat imbauan untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnyan yakni, pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang penuh ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan. Serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang," demikian bunyi poin kelima surat tersebut.
"Dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh." Adapun aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang dan menurunkannya hingga setengah tiang. Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.
Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional.(*)