Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large
Setelah Didemo Gaji Anggota DPR Bersisa Rp65 Juta, Berikut Rinciannya

Setelah Didemo Gaji Anggota DPR Bersisa Rp65 Juta, Berikut Rinciannya

 Jakarta: Pimpinan DPR RI resmi mengumumkan penghentian tunjangan rumah hingga pemangkasan sejumlah fasilitas anggota DPR. (6/9/25).


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI sebesar Rp65,5 juta/bulan.
Foto : Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR lainnya Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa di Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dasco mengatakan kesepakatan ini diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan seluruh fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025).

Rapai itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hasil rapat tersebut disepakati seluruh fraksi DPR RI.

Dasco mengatakan bahwa seluruh fraksi sepakat tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Ia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, DPR RI juga telah memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi. Meliputi biaya langganan, biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurutnya, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730 (*)
Posting Komentar