Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large
Supir Rantis Lindas Ojol Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Supir Rantis Lindas Ojol Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

 Jakarta : Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dalam kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.


Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohma

Sanksi terhadap Bripka Rohmat diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Rohmat diketahui sebagai pengemudi kendaraan taktis yang menabrak korban.

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa Bripka Rohmat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan etik kepolisian.

“Memutuskan, Bripka Rohmat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kombes Heri saat membacakan putusan.
Anggota Korps Brimob Polri, Bripka Rohma

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," tambah Kombes Heri. 

Dalam putusan tersebut, Bripka Rohmat dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada Majelis KKEP serta permintaan maaf secara tertulis kepada institusi Polri.

Selain sanksi demosi selama tujuh tahun, Bripka Rohmat juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 20 hari di ruang patsus Biro Provos, Bidang Propam Mabes Polri.

Foto : Kompol Cosmas Kaju Gae

Dalam kasus ini, total terdapat tujuh anggota Polri yang turut diperiksa. Sehari sebelumnya, Rabu (3/9), Mabes Polri telah menggelar sidang etik terhadap Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Dalam sidang tersebut, Cosmas dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.(*)
Posting Komentar