Breaking News

Angin Segar Pendidikan: Rp4 Triliun Lebih Dana BOS/BOP RA Untuk Madrasah Siap Meluncur

 Karawang : Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan kabar penting bagi dunia pendidikan Islam. 


Menteri Agama, Nasaruddin Umar

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 dipastikan siap dicairkan pada pekan ini. Keputusan ini menjadi penantian ribuan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Total dana yang akan digelontorkan mencapai Rp4,01 triliun, sebuah angka signifikan yang dialokasikan untuk menjamin kelangsungan layanan dan peningkatan mutu pendidikan. 

Anggaran tersebut meliputi BOP RA sebesar Rp204 miliar dan BOS Madrasah senilai Rp3,809 triliun, yang akan disalurkan kepada 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi ketat.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa percepatan pencairan dana ini merupakan implementasi nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang unggul dan efektif, sejalan dengan visi negara.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global," kata Nasaruddin di Jakarta, Senin (20/10)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, membenarkan bahwa dana jumbo tersebut sudah dalam tahap finalisasi penyaluran. 

"Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria," ujar Amien.

Guru Besar UIN Palembang ini menambahkan, alokasi anggaran tersebut menunjukkan komitmen kuat Kemenag dalam memastikan kelangsungan layanan pendidikan berkualitas, terutama pada semester kedua tahun 2025.

"Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” tegasnya.

Sementara itu, proses pencairan tidak lepas dari kontrol ketat. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan dilakukan secara ketat.

“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” kata Nyayu.

Nyayu berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan.

 "Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tutupnya, sekaligus mengimbau penerima bantuan memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 atau Portal BOS Kemenag sudah valid dan siap salur.(*)
Posting Komentar