Breaking News

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Minerba 2025

 Jakarta : Dorongan agar pemerintah segera menuntaskan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) kembali disuarakan kalangan legislatif.(5/10/25).

Foto : Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno

Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa keberadaan aturan pelaksana tersebut menjadi fondasi penting bagi berjalannya program hilirisasi mineral di Indonesia.

Menurut Eddy, undang-undang yang telah disahkan beberapa bulan lalu tidak akan berdampak optimal tanpa adanya regulasi turunan yang memberi arah teknis bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah.

“Kami berharap kementerian terkait dapat segera menyelesaikan PP sebagai tindak lanjut amanat undang-undang. Regulasi ini sangat dibutuhkan agar pelaku usaha memperoleh pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan di sektor pertambangan,” ujar Eddy dalam keterangan yang dikutip, Minggu (5/10/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai percepatan penerbitan PP akan memperkuat iklim investasi dan memberikan kepastian hukum, baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri.

“Investor tentu membutuhkan kepastian hukum. Tanpa aturan yang tegas dan rinci, mereka akan ragu menanamkan modalnya. Karena itu, PP ini menjadi krusial untuk memastikan investasi berjalan sesuai aturan main yang jelas,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR RI tersebut juga menekankan, hilirisasi mineral menjadi bagian strategis dari kebijakan energi nasional yang bertujuan menciptakan nilai tambah dan memperluas lapangan kerja. Karena itu, keterlambatan penerbitan aturan pelaksana justru dapat menghambat proses transformasi sektor tersebut.

“Hilirisasi tak akan berjalan tanpa payung hukum yang jelas. PP ini harus segera keluar agar sektor industri turunan dapat tumbuh dan memberi manfaat ekonomi yang nyata,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI turut menyuarakan keprihatinan atas belum diterbitkannya PP Minerba tersebut. Anggota Komisi XI DPR sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, menilai pemerintah terkesan lamban dalam menindaklanjuti amanat undang-undang yang telah berlaku sejak awal tahun.

Gunhar mengingatkan bahwa Pasal 174 ayat (1) UU No. 2/2025 secara tegas mengatur kewajiban pemerintah untuk mengeluarkan PP paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan.

“Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan. Tanpa aturan turunan, kepastian hukum di sektor Minerba akan terus menjadi masalah,” kata Gunhar, Sabtu (4/10/2025).

Sebagai informasi, UU Minerba hasil revisi keempat tersebut memperkenalkan kebijakan baru yang memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
Namun, implementasi kebijakan ini belum bisa dijalankan tanpa peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme teknis dan tata kelola operasional di lapangan.

Dengan belum terbitnya PP hingga saat ini, para legislator menilai pemerintah perlu segera bertindak agar kejelasan regulasi dan arah kebijakan hilirisasi Minerba tidak hanya berhenti pada tataran wacana.(*)
Posting Komentar