Tak Disangka Otak Kriminal Oknum Pegawai Bank di Cirebon, Bisa Tilep Duit Lebih 24,6 Millar
Font Terkecil
Font Terbesar
Cirebon: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan seorang pegawai bank pemerintah daerah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp24,6 miliar.
Tersangka berinisial MY, staf administrasi dana dan jasa di salah satu cabang bank pemerintah sumber. Ia diduga menyalahgunakan posisinya dengan memproses transaksi fiktif antar rekening penampung sejak 2018 hingga 2025. Untuk mengelabui pihak bank, MY juga membuat dokumen dan narasi palsu.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik resmi menetapkan MY sebagai tersangka dan melakukan penahanan mulai Rabu, 1 Oktober 2025.
“Tersangka MY memanfaatkan celah sistem perbankan untuk memindahkan dana antar rekening penampung dan membuat dokumen fiktif. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp24,6 miliar,” kata Yudhi, dikutip Kamis, 2 Oktober 2025..
Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya mobil, motor Vespa senilai Rp61 juta, handphone, perhiasan, hingga tas dan dompet bermerek dengan nilai belasan juta rupiah.
Kejaksaan menegaskan saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.(*)