Breaking News

UU Kepariwisataan Disahkan, Fokus Perkuat SDM

 Jakarta: Undang-Undang Kepariwisataan resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Regulasi ini merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.


Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga

Pengesahan dilakukan Kamis (2/10/2025) di Gedung DPR RI dengan penekanan pada pemerataan pembangunan, penguatan SDM, dan promosi internasional. Sektor pariwisata dipandang strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menegaskan pariwisata terbukti mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebut devisa pariwisata pada 2019 berhasil melampaui sektor migas, mineral, dan batubara.

“Pariwisata adalah mesin pertumbuhan ekonomi. Karena itu, revisi UU Kepariwisataan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan nasional agar pariwisata Indonesia bisa bersaing di tingkat global,” ujar Lamhot di Jakarta, Kamis.

Data UN Tourism dan WTTC mencatat jumlah wisatawan mancanegara mencapai 1,5 miliar kunjungan pada 2024. Pendapatan global sektor ini mencapai 2 triliun dolar AS, naik 14 persen dibanding kondisi sebelum pandemi.

Indonesia mencatat devisa pariwisata sebesar 16,71 miliar dolar AS pada 2024, dengan 44 persen terkonsentrasi di Bali. Menurut Lamhot, kondisi ini menunjukkan pengembangan pariwisata di Indonesia masih belum merata.

“Pemerintah sudah menetapkan lima destinasi super prioritas, seperti Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur, dan Raja Ampat. Tapi peran Badan Otorita Pariwisata di sana harus diperkuat agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas, tidak hanya Bali,” kata Lamhot.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan pengembangan sektor pariwisata pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI. Ia menekankan lima program unggulan 2026, meliputi wisata bersih, keselamatan wisata, pariwisata naik kelas, desa wisata, dan event berkelas.

“Program unggulan ini dirancang untuk memperkuat kualitas destinasi sekaligus mendorong pemerataan pembangunan. Langkah tersebut penting untuk memastikan pertumbuhan pariwisata memberikan manfaat merata di berbagai daerah,” ujar Widiyanti saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Bidang destinasi dan infrastruktur akan difokuskan pada penetapan standar wisata bersih dan keselamatan destinasi ekstrem. Pemerintah juga berkomitmen memfasilitasi pengembangan amenitas serta memperluas investasi di destinasi prioritas.(*)
Posting Komentar