
Babak Baru Dimulai, Buruh & Pekerja Bakal Laporkan Anggota DPR ke MKD
Karawang : Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Partai Buruh dan KSPI akan melaporkan sejumlah anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah ini diambil karena pernyataan dan sikap beberapa anggota dewan yang dinilai arogan.
Iqbal juga mengkritik istilah nonaktif yang digunakan terhadap anggota DPR.
Menurutnya, istilah itu tidak ada dalam aturan, termasuk Undang-Undang yang mengatur mekanisme sanksi di MKD.
“Pengertian nonaktif itu kan tidak ada di Undang-Undang MKD. Partai Buruh dan KSPI akan melaporkan anggota DPR tersebut ke MKD pada Rabu (3 September). Biar nanti MKD yang memutuskan sanksi apa yang pantas,” kata Iqbal, Senin, 1 September 2025.
Ia menegaskan, sanksi yang tepat adalah pemberhentian sebagai wakil rakyat, karena sikap arogan para anggota dewan itu disebut menjadi salah satu pemicu aksi massa dan kerusuhan pekan lalu.
Iqbal hadir di Istana bersama sejumlah pimpinan konfederasi serikat buruh, antara lain Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat, dan Presiden KSBSI Ely Rosita Silaban.
Mereka menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan partai politik, ormas, dan tokoh agama untuk membahas langkah menjaga situasi nasional tetap kondusif.(*)