
Di Kolong Jembatan Gempol, Karawang Sri Rahayu Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Disabilitas Di Jawa Barat
Karawang : Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, Sri Rahayu, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, sebagai bagian dari komitmen legislatif dalam memastikan kesetaraan hak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung Pada Sabtu, 13 September 2025 di Kolong Jembatan, Sekretariat KPJ Desa Gempol, Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang ini dihadiri oleh Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ), organisasi sosial, dan tokoh masyarakat, serta perangkat kelurahan dan ibu Ibu Warga Setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan isi dan implementasi perda yang menjadi landasan hukum dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Jawa Barat.
“Perda ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi diskriminasi dalam akses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, serta ruang-ruang publik,” ujar Sri Rahayu dalam paparannya.
Dalam Perda No. 2 Tahun 2025 ini, diatur berbagai ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, termasuk infrastruktur ramah disabilitas, rekrutmen kerja yang inklusif, dan layanan pendidikan yang adaptif.
Sri juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan perda ini.
“Perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Kesadaran kolektif adalah kunci utama mewujudkan inklusi sosial yang sesungguhnya,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta yang hadir menyampaikan harapan agar perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh di lapangan.
Mereka juga mengapresiasi langkah Sri Rahayu yang secara langsung turun ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan riil para penyandang disabilitas.
Sri menutup kegiatan dengan komitmen untuk terus mengawal implementasi perda tersebut dan mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya. (*)