
Kota Madinah Punya Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia
Karawang : Ketika mendengar kata konstitusi, yang terlintas dalam benak kita biasanya adalah undang-undang dasar milik negara modern. Namun, jauh sebelum dunia mengenal konsep negara demokratis, Madinah sudah lebih dulu menorehkan sejarah dengan sebuah dokumen bersejarah yang disebut Piagam Madinah. Banyak sejarawan mengakui, inilah konstitusi tertulis pertama di dunia.
Piagam Madinah lahir pada tahun 622 M, setelah Nabi Muhammad SAW. hijrah dari Makkah menuju Madinah. Saat itu, Madinah adalah kota dengan penduduk yang majemuk.
Kaum Muslim yang baru datang, yaitu Muhajirin, hidup berdampingan dengan kaum Anshar, penduduk asli kota, serta komunitas Yahudi dan berbagai suku lain yang telah lama bermukim di sana. Keberagaman ini membawa potensi besar, tetapi juga menyimpan risiko konflik jika tidak dikelola dengan bijak.
Dilansir dari hidayatullah.com, Piagam Madinah mengatur kehidupan bersama antara kaum Muslim di satu sisi dengan golongan non-Muslim di sisi lain dalam sebuah masyarakat yang majemuk. Secara lebih khusus, piagam ini menjadi perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshar yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW. dengan sejumlah suku Yahudi serta beberapa suku Arab penganut paganisme atau penyembah berhala.
Sebagai pemimpin baru, Nabi Muhammad SAW. memahami bahwa kehidupan bersama memerlukan landasan yang jelas. Tidak cukup hanya mengandalkan tradisi lisan atau perjanjian sepihak antar-suku.
Maka beliau menyusun sebuah dokumen tertulis yang bisa menjadi kesepakatan bersama seluruh penduduk Madinah. Dokumen itu kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah, atau dalam istilah Arab disebut Dustur al-Madinah.
Isi piagam tersebut sangat visioner pada masanya yang menegaskan bahwa semua penduduk Madinah, meski berbeda agama maupun suku, tetap memiliki hak untuk hidup damai dan aman. Setiap kelompok dijamin kebebasan beragama, tanpa ada paksaan untuk meninggalkan keyakinan mereka.
Piagam itu juga menekankan pentingnya kebersamaan dalam menjaga kota dari ancaman luar. Jika ada serangan musuh, seluruh warga, baik Muslim maupun non-Muslim, berkewajiban saling membantu mempertahankan Madinah.
Lebih jauh lagi, Piagam Madinah memuat prinsip keadilan yang berlaku untuk semua orang. Tidak ada perbedaan perlakuan antara satu suku dengan suku lainnya, atau antara pemeluk satu agama dengan agama lain.
Perselisihan diselesaikan dengan hukum yang adil, dan setiap pihak diminta untuk menghormati keputusan bersama. Dengan kata lain, Nabi Muhammad SAW. meletakkan dasar masyarakat yang berlandaskan persatuan, toleransi, dan tanggung jawab bersama.
Jika kita membaca isi piagam itu hari ini, terasa betapa modern dan melampaui zamannya aturan-aturan tersebut. Apa yang kini kita kenal sebagai prinsip demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia, ternyata sudah lebih dulu dipraktikkan di Madinah lebih dari 1.400 tahun lalu. Inilah sebabnya para ahli menyebut Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia.
Keberadaan piagam ini membuktikan bahwa Islam tidak hanya hadir sebagai agama yang mengatur ibadah, tetapi juga sebagai sistem yang mengajarkan tata kelola masyarakat dengan adil dan damai. Nabi Muhammad SAW berhasil merajut perbedaan menjadi kekuatan bersama, membangun Madinah sebagai kota yang rukun, sekaligus menjadi teladan peradaban bagi dunia.
Hingga kini, Piagam Madinah tetap relevan untuk dibicarakan. Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya masih menjadi inspirasi tentang bagaimana manusia bisa hidup berdampingan dengan damai dalam keberagaman.
Madinah bukan hanya kota suci umat Islam, tetapi juga tempat lahirnya sebuah gagasan besar bahwa masyarakat yang majemuk tetap bisa dipersatukan dalam aturan bersama. Dan dari kota itulah, sejarah mencatat, dunia pertama kali mengenal sebuah konstitusi tertulis.(*)