
Empat Tersangka Pagar Laut Tangerang Segera Diadili
![]() |
Mantan Kades Kohod, Arsin bin Asip yang menjadi tersangka kasus pagar laut bersama tiga orang lainnya segera diadili di Pengadilan Tipikor, Serang. (Foto:RRI/Saadatuddaraen) |
Tangerang: Empat tersangka pagar laut dipesisir utara Kabupaten Tangerang segera diadili oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Mereka yakni, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekertarisnya Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka, pihak swasta.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna membenarkan kabar tersebut. Soal persiapannya, Rangga meminta agar hal itu dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Ya benar kasus pagar laut diwilayah Desa Kohod segera disiangkan. Untuk detailnya silahkan menghubungi Kejaksaan Negeri yang di Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Senentara Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad enggan berkomentar. Dia mengarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra.
“Kastel barusan ngabarin, satu pintu aja informasinya. Lewat kastel aja ya,” kata Arsyad.
Diketahui, empat tersangka pagar laut di Kabupaten Tangerang berkasnya sempat ditolak Kejaksaan Agung karena hanya menyasar pidana umum. Namun, akhirnya ditarik masuk ranah tindak pidana korupsi.
Rencananya para tersangka ini bakal didakwa dan diadili, Irfan Sastra Dwi Putra, Rosandi dan Erika, bakal bertindak sebagai penuntut umum. Mereka adalah para personel pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.(*)