
Harta Sahroni Kembali: Warga Kembalikan Sertifikat Tanah dan Puluhan Barang Lain
Karawang : Sebanyak 32 item barang berharga milik anggota DPR, Ahmad Sahroni, yang sempat dijarah dari kediamannya kini telah dikembalikan secara sukarela oleh warga. Pengembalian ini mencakup aset penting, termasuk satu bundel sertifikat tanah, yang diserahkan melalui fasilitasi Polres Metro Jakarta Utara.
Peristiwa ini bermula dari penjarahan yang terjadi di rumah Sahroni pada Sabtu (30/8/2025). Pasca kejadian, pihak kepolisian aktif menjalin komunikasi dengan warga untuk mendorong pengembalian barang-barang yang diambil. Upaya ini membuahkan hasil, dengan puluhan barang kini berada di tangan aparat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengapresiasi langkah masyarakat yang menunjukkan itikad baik. "Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujar Kompol Onkoseno, dilansir dari keterangan persnya, Minggu (7/9).
Barang-barang yang dikembalikan, termasuk sertifikat tanah, telah diserahkan secara resmi oleh Polres Metro Jakarta Utara kepada pihak keluarga Sahroni, yang diwakili oleh Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso.
Menanggapi pengembalian ini, Achmad Winarso menyatakan bahwa pihak keluarga Sahroni tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang telah bersedia mengembalikan barang-barang tersebut dengan kesadaran penuh. "Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," kata Winarso, menegaskan itikad baik dari kedua belah pihak.(*)