Breaking News

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Rp4,5 Miliar

 Jakarta: Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 2,5 kilogram asal Malaysia di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin, 22 September 2025. Seorang pekerja migran berinisial EA diamankan dalam operasi tersebut.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Rp4,5 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, emas senilai Rp4,5 miliar itu rencananya akan dibawa ke Jawa Timur. 

Kecurigaan petugas bermula saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal feri asal Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia.

"Hasil pemeriksaan mendalam menemukan tiga bungkus emas berupa rantai kalung dan gelang yang disembunyikan menggunakan korset di badan pelaku. Setelah dihitung, total barang bukti mencapai 145 unit emas dengan berat sekitar 2.575 gram," kata Zaky, Rabu, 1 September 2025.

Dari keterangan awal, lanjutnya, EA mengaku diperintah oleh seorang WNI berinisial MJ yang berada di Malaysia. Ia dijanjikan upah sekitar Rp3 juta untuk membawa emas tersebut ke Indonesia.

Zaky mengungkapkan total potensi kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan saat ini telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Posting Komentar