
Ini Rincian Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Jakarta: BKN telah memperpanjang batas pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025. Semulanya, batas pengusulan PPPK Paruh Waktu berakhir 20 Agustus, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Perpanjangan ini diumumkan melalui surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025. Instansi pemerintah mendapatkan tambahan waktu mengajukan kebutuhan formasi.
Berikut jadwal terbaru pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025:
-Usulan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025
-Penetapan kebutuhan Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
-Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
-Pengisian DRH PPPK: 28 Agustus–15 September 2025
-Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
-Penetapan Nomor Induk PPPK: 28–30 September 2025.
BKN meminta instansi segera mengajukan kebutuhan melalui sistem elektronik resmi. MenPANRB akan menindaklanjuti dengan menetapkan rincian formasi sesuai usulan.
Sebagai informasi tambahan, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja tidak penuh. Mereka dapat ditempatkan sebagai tenaga pendidik, kesehatan, hingga teknis operasional.(*)